Minggu, 17 Maret 2013

TUGAS AUDIT 2 : 10 STANDAR AUDIT


Standar audit merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggungjawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan. Secara garis besar standar audit terbagi menjadi 3, yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan.
Berikut merupakan 10 standar audit :

Standar Umum
            Standar umum berkaitan dengan kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor dan mutu pekerjaan auditor. Standar ini menekankan pada “siapa auditor?”, independensinya serta seluruh aktivitasnya.
  1. Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
     
    Pada standar ini auditor diharuskan untuk menempuh pendidikan formal di bidang audit maupun akuntansi terlebih dahulu, dimana pendidikan tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan lisensi sebagai auditor. Dalam melaksanakan pekerjaannya, seorang auditor juga harus memiliki pengalaman yang memadai serta mengikuti pendidikan profesional yang berkelanjutan untuk mendalami ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan untuk menjadi seorang profesional.

  2.  Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
    Kompetensi auditor tidak akan ada nilainya jika mereka tidak independen dalam melaksanakan audit. Disini auditor berusaha mempertahankan tingkat independensi yang tinggi untuk menjaga kepercayaan para klien. Independensi merupakan persyaratan yang terdapat dalam Kode Perilaku Profesional yang harus dipenuhi auditor.

  3. Auditor harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
    Kemahiran profesional berarti bahwa auditor merupakan profesional yang bertanggungjawab melaksanakan tugasnya dengan tekun dan seksama, serta berlaku jujur dan tidak ceroboh dalam melaksanakan audit.

Standar Pekerjaan Lapangan
            Standar ini berkaitan dengan pelaksanaan audit di lapangan, yang menyangkut pengumpulan bukti dan aktivitas lain selama pelaksanaan audit.
  1. Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
    Standar ini mensyaratkan audit harus direncanakan dengan baik untuk memastikan audit yang akan dilaksanakan memadai.  Pengawasan dalam audit sangatlah penting karena sebagian besar pekerjaan lapangan dilakukan oleh staf yang kurang berpengalaman.
     
  2.  Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai risiko salah saji yang signifikan dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.
    Sebelum melaksanakan audit, auditor harus memahami bidang yang digeluti oleh entitas yang akan diaudit. Hal ini dapat membantu auditor mengidentifikasi risiko salah saji dalam laporan keuangan. Sistem pengendalian internal klien yang baik dapat membantu auditor dalam mengumpulkan bukti-bukti yang andal.

  3.  Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat yang menyangkut laporan keuangan yang diaudit.
    Sebelum memberikan pendapat atas laporan keuangan, auditor terlebih dulu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna menjadi dasar pemberian pendapat. Dalam pengumpulan bukti audit diperlukan pertimbangan profesional untuk memutuskan jumlah dan jenis bukti yang harus dikumpulkan.

Standar Pelaporan
Standar ini mengharuskan auditor menyiapkan laporan auditor mengenai laporan keuangan secara keseluruhan mengenai kesesuaian laporan keuangan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  1. Auditor harus mennyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
    Auditor diharuskan mengetahui dan memahami GAAP yang merupakan patokan dalam mengevaluasi asersi laporan keuangan manajemen, sehingga auditor dapat memberikan opini yang dapat dipertanggungjawabkan.
      
  2.  Auditor harus mengidentifikasikan dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
    Apabila dalam laporan keuangan ditemukan ketidakkonsistenan penerapan GAAP, maka auditor harus mencantumkan tentang adanya kondisi tersebut dalam laporan auditor.

  3.  Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informative belum memadai, maka auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
    Apabila catatan atas laporan keuangan  dan bentuk pengungkapan lain dianggap tidak mencukupi, maka auditor diminta untuk mencantumkan pengungkapan yang diperlukan dalam laporan auditor.

  4.  Auditor harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan, secara keseluruhan, atau menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan, dalam laporan auditor. Jika tidak dapat menyatakan satu pendapat secara keseluruhan, maka auditor harus menyatakan alasan-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor. Dalam semua kasus, jika nama seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka auditor itu harus dengan jelas menunjukkan sifat pekerjaan auditor, jika ada, serta tingkat tanggungjawab yang dipikul auditor, dalam laporan auditor.
    Standar ini mengharuskan auditor menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan secara keseluruhan, baik unqualified, qualified, adverse maupun disclaimer opinion.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
silvia d.l. raharjo Blogger Template by Ipietoon Blogger Template