Korupsi merupakan masalah yang signifikan di negara-negara berkembang, yang menjadi kotributor utama terhadap rendahnya tingkat pertumbuhan di negara-negara tersebut. Ketidakcukupan bukti dan sedikitnya konsensus mengenai cara terbaik mengurangi korupsi, menjadi kesulitan yang melekat dalam pengukuran langsung aktivitas yang korup. Berbagai pendekatan dilakukan dalam rangka menurunkan tingkat korupsi di berbagai negara termasuk Indonesia, diantaranya yaitu dengan melakukan pengawasan top-down oleh auditor pemerintahan serta dengan meningkatkan partisipasi grassroots para anggota komunitas pada local-level monitoring.
Jurnal ini meneliti praktik-praktik korupsi pada tingkat pemerintahan terendah yaitu kecamatan yang terdiri dari beberapa desa. Dimana setiap tahunnya desa-desa di tiap kecamatan tersebut mengajukan proposal pembangunan maupun perbaikan infrastruktur.
Pada praktiknya, ketika proposal tersebut disetujui, dana yang dikucurkan untuk pengerjaan suatu proyek infrastruktur lebih dari yang dibutuhkan. Surplus dari dana tersebut biasanya tidak dikembalikan kepada pusat tetapi digunakan oleh aparat desa untuk proyek pengembangan lainnya. Korupsi pengerjaan infrastruktur di tingkat desa dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya tim pelaksana bekerjasama dengan kepala desa dan melakukan kolusi bersama pemasok yang memungkinkan pemasok melakukan manipulasi harga, serta dapat juga dengan memanipulasi pembayaran upah pekerja.
Setiap tahunnya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap proyek-proyek pembangunan di suatu desa secara acak. Ketika suatu desa "terpilih" untuk diaudit, BPKP melakukan cross-check semua catatan keuangan dan melakukan inspeksi terhadap kondisi fisik infrastruktur.
Penemuan-penemuan auditor di lapangan yang mengindikasikan terjadinya praktik korupsi, tidak serta merta menyeret pihak-pihak yang korup untuk diadili di ranah hukum, karena meskipun auditor mampu mendeteksi adanya praktik korupsi namun bukti-bukti yang ada bersifat situasional yang tidak memungkinkan untuk dijadikan dasar penuntutan. Kitidakcukupan bukti yang diperoleh oleh auditor pun menjadi alasan mengapa praktik korupsi tersebut tidak sertamerta dijerat dengan hukum pidana.
Kesimpulan dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa peningkatan partisipasi grassroots dalam melakukan pengawasan dapat mengurangi pengeluaran yang hilang walupun hanya di bawah batas serangkaian keadaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan mengikutsertakan banyak warga desa dalam melakukan pengawasan hanya dapat mengurangi kemungkinan hilangnya pengeluaran tenaga kerja dan secara keseluruhan hanya berdampak kecil.
Hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka menurunkan tingkat korupsi di tingkat desa dan mewujudkan praktik yang sehat yaitu dengan melakukan pengawasan (oleh pusat) sebelum proyek dilaksanakan, hal ini dilakukan melalui pengawasan tim audit atas rencana pengeluaran dana proyek, selain itu partisipasi dari warga desa juga dibutuhkan dalam proses pengawasan selama pelaksanaan proyek untuk menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan yang berkaitan dengan penggunaan dana proyek.
Nama : Silvia Dewi Lestari
NIM : C1C010050
Hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka menurunkan tingkat korupsi di tingkat desa dan mewujudkan praktik yang sehat yaitu dengan melakukan pengawasan (oleh pusat) sebelum proyek dilaksanakan, hal ini dilakukan melalui pengawasan tim audit atas rencana pengeluaran dana proyek, selain itu partisipasi dari warga desa juga dibutuhkan dalam proses pengawasan selama pelaksanaan proyek untuk menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan yang berkaitan dengan penggunaan dana proyek.
Nama : Silvia Dewi Lestari
NIM : C1C010050
Tidak ada komentar:
Posting Komentar